Rapat Paripurna LKPJ Bupati Hanya Melalui Virtual, Dewan Kecewa, Sarifatul: Padahal Banyak Catatan Dewan

img

Sarifatul

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB- Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Berau Tahun Anggaran 2021 yang telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Berau, pada tanggal 5 April 2022 lalu, menurut Wakil Ketua DPRD Syarifatul Syadiah akan menjadi catatan khusus bagi DPRD.

Menurut Sari, bupati dan wakil bupati Berau, tetap mengikuti kegiatan rapat tersebut melalui virtual zoom, ia menilai, hal ini tentu kurang tepat.

“Sejak saya 2014 disini (DPRD, red), baru ini Paripurna tidak dihadiri kepala daerah,” ucapnya usai melaksanakan rapat Paripurna

Dijelaskan Sari, sangat disayangkan kedua pemimpin tersebut tidak bisa hadir, karena ada beberapa catatan yang disampaikan oleh DPRD, tidak bisa ditanggapi secara langsung. Ia mengungkapkan, seharusnya, jadwal Paripurna ini, sudah bisa disesuaikan dengan jadwal dari bupati maupun wakil bupati.

“Ini sebagai evaluasi, agar ke depannya tidak terjadi lagi,” katanya.

Dilanjutkan politisi Golkar ini, sudah menjadi tugas DPRD, untuk membahas LKPJ dan memberika rekom kepada Pemda Berau, apa yang harus dievaluasi dan sebagainya. ia berharap, apabila pimpinan daerah hadir, bisa langsung merespon rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD.

“Selama ini, kami selalu seperti itu, dengan bupati dan wakil bupati sebelumnya, ke depannya harus diplaning jauh hari, mana kegiatan yang lebih penting,” tegasnya.

Dalam LKPJ yang disampaikan oleh anggota DPRD Berau, dari Fraksi Demokrat Abdul Waris, terdapat  17 rekomendasi yang disampaikannya. Salah satunya yakni permasalan jalan menuju ke destinasi wisata, dan juga sistem absensi finger print yang seharusnya bisa diterapkan di kantor pemerintahan, mengingat situasi Covid-19 sudah melandai.

“Yang lebih penting lagi yakni masalah realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Berau tahun 2021 jika dibandingkan dengan tahun 2020 mengalami penurunan. Dimana penerimaan Pendapatan Daerah pada tahun 2020 adalah sebesar Rp.2.356.039.778.496,33,- sedangkan tahun 2021 sebesar Rp.2,254,697,388,644.23,- mengalami penurunan sebesar 4,30% atau sebesar Rp.101,342,389,852.10,-,” pungkasnya.(sep)